Prosedur

Panduan Pindah Domisili Antar Kabupaten/Kota di Bojonegoro

Januari 5, 2026Tim Disdukcapil Bojonegoro4 menit baca
Panduan Pindah Domisili Antar Kabupaten/Kota di Bojonegoro

Dengan populasi 1,3 Juta jiwa, Kabupaten Bojonegoro mengalami dinamika perpindahan penduduk yang cukup tinggi. Prosedur pindah alamat antar kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur perlu dipahami agar perpindahan berjalan lancar secara administratif.

Prosedur Pindah Masuk ke Bojonegoro

Bagi pendatang baru yang akan berdomisili di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur:

  1. Bawa SKPWNI dari Disdukcapil daerah asal yang masih berlaku
  2. Urus surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan di tempat tinggal baru di Bojonegoro
  3. Datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Bojonegoro dalam waktu maksimal 30 hari sejak tanggal SKPWNI
  4. Serahkan SKPWNI, surat pengantar, dan dokumen pendukung lainnya
  5. Tunggu penerbitan KK dan KTP-el baru dengan alamat di Kabupaten Bojonegoro
Perpindahan penduduk harus dilaporkan ke Disdukcapil dalam 30 hari. Keterlambatan dapat dikenai sanksi administratif.
Panduan Pindah Domisili Antar Kabupaten/Kota di Bojonegoro

Prosedur Pindah Keluar dari Bojonegoro

Jika Anda hendak pindah dari Kabupaten Bojonegoro ke daerah lain:

  1. Urus surat pengantar pindah dari RT/RW dan kelurahan tempat tinggal terakhir di Bojonegoro
  2. Datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Bojonegoro dengan membawa KTP-el dan KK asli
  3. Ajukan permohonan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) melalui formulir yang tersedia
  4. Tunggu proses penerbitan SKPWNI selama 3-5 hari kerja
  5. Setelah SKPWNI terbit, bawa ke Disdukcapil daerah tujuan dalam waktu 30 hari

Setelah pindah, data Anda di database kependudukan Bojonegoro akan dinonaktifkan secara otomatis.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Informasi penting tentang pindah alamat di Kabupaten Bojonegoro:

  • Proses pindah alamat membutuhkan waktu total 5-14 hari kerja (termasuk proses di daerah asal dan tujuan)
  • KTP-el lama akan dinonaktifkan dan diganti KTP-el baru dengan alamat Bojonegoro
  • Seluruh anggota keluarga yang ikut pindah harus dicantumkan dalam SKPWNI
  • Layanan pindah alamat di Disdukcapil bersifat gratis
  • Dengan 1,3 Juta penduduk dan luas 2.307 km², mobilitas warga Bojonegoro cukup tinggi sehingga proses ini sudah sangat terstruktur di Disdukcapil Jawa Timur
slot gacor