Edukasi

Panduan Pembuatan Akta Kelahiran di Disdukcapil Bojonegoro

Februari 5, 2026Tim Disdukcapil Bojonegoro4 menit baca
Panduan Pembuatan Akta Kelahiran di Disdukcapil Bojonegoro

Di Kabupaten Bojonegoro yang memiliki luas wilayah 2.307 km², kepemilikan akta kelahiran menjadi perhatian utama Disdukcapil. Sebagai dokumen identitas pertama seorang anak, akta kelahiran memiliki peran krusial dalam menjamin hak-hak dasar warga Jawa Timur.

Layanan Gratis dan Cepat

Penerbitan akta kelahiran di Disdukcapil Kabupaten Bojonegoro bersifat gratis sesuai UU No. 24 Tahun 2013 dan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Segera urus akta kelahiran anak Anda dalam 60 hari pertama setelah kelahiran untuk menghindari proses tambahan melalui pengadilan. Disdukcapil Kabupaten Bojonegoro siap melayani.

Estimasi waktu penerbitan: 3-5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap. Di wilayah seluas 2.307 km², layanan mobile Disdukcapil juga tersedia di beberapa puskesmas dan rumah sakit di Bojonegoro.

Panduan Pembuatan Akta Kelahiran di Disdukcapil Bojonegoro

Persyaratan di Disdukcapil Bojonegoro

Untuk mengurus akta kelahiran di Disdukcapil Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, siapkan dokumen berikut:

  • Surat keterangan lahir dari rumah sakit, bidan, atau penolong persalinan
  • Fotokopi KTP-el kedua orang tua yang masih berlaku
  • Fotokopi Kartu Keluarga orang tua
  • Fotokopi akta nikah/perkawinan orang tua
  • Dua orang saksi beserta fotokopi KTP-el mereka
  • Formulir pelaporan kelahiran F2-01 yang sudah diisi

Untuk kelahiran yang telah melampaui 60 hari, diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri setempat di Bojonegoro.

Fungsi Vital Akta Kelahiran

Akta kelahiran memiliki peran yang sangat penting bagi setiap warga Kabupaten Bojonegoro:

  • Identitas Hukum — Bukti sah identitas dan kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Pendidikan — Syarat mutlak pendaftaran di sekolah-sekolah di Bojonegoro dan seluruh Jawa Timur
  • Hak Waris — Dokumen penting dalam penentuan ahli waris yang sah
  • Pernikahan — Syarat wajib untuk pencatatan perkawinan di Disdukcapil
  • Program Sosial — Diperlukan untuk mendaftar BPJS, PKH, dan bantuan pemerintah lainnya

Dengan 1,3 Juta penduduk di Bojonegoro, Disdukcapil berkomitmen memastikan setiap peristiwa kelahiran tercatat secara resmi.

slot gacor