Prosedur Lengkap Pengurusan Kartu Keluarga di Bojonegoro, Jawa Timur

Dengan luas wilayah mencapai 2.307 km² dan jumlah penduduk 1,3 Juta jiwa, Kabupaten Bojonegoro terus berupaya mempermudah akses masyarakat dalam pengurusan Kartu Keluarga baru melalui berbagai inovasi layanan di Disdukcapil.
Pentingnya Kartu Keluarga bagi Warga Bojonegoro
Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan yang sangat vital bagi setiap keluarga di Kabupaten Bojonegoro. Fungsi utama KK meliputi:
- Syarat utama pembuatan KTP-el, paspor, dan dokumen lainnya
- Bukti hubungan kekeluargaan yang sah secara hukum
- Dasar pengurusan akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian
- Persyaratan pendaftaran sekolah, BPJS, dan program bantuan sosial pemerintah
Dengan 1,3 Juta penduduk di Bojonegoro, ketersediaan KK yang akurat dan terkini sangat penting bagi perencanaan pembangunan daerah di Provinsi Jawa Timur.

Estimasi Waktu dan Biaya di Bojonegoro
Proses penerbitan Kartu Keluarga baru di Disdukcapil Kabupaten Bojonegoro membutuhkan waktu rata-rata 5-7 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap. Layanan ini sepenuhnya gratis sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Jam pelayanan KK di Disdukcapil Bojonegoro:
- Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB
- Jumat: 08.00 - 15.30 WIB
Jika ada pihak yang meminta biaya untuk pembuatan KK, segera laporkan ke Unit Pengaduan Disdukcapil Kabupaten Bojonegoro atau Ombudsman Republik Indonesia.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
Warga Kabupaten Bojonegoro harus menyiapkan dokumen berikut untuk pembuatan KK baru:
- Surat pengantar dari RT/RW yang diketahui oleh lurah/kepala desa
- KTP-el asli kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga (jika sudah memiliki)
- Fotokopi akta nikah/cerai sebagai dasar pembentukan keluarga baru
- Fotokopi akta kelahiran setiap anggota keluarga
- Formulir F1-15 yang telah diisi dan ditandatangani kepala keluarga
Untuk kasus khusus seperti KK bagi janda/duda, orang tua tunggal, atau WNA yang menikah dengan WNI, silakan konsultasi langsung ke Disdukcapil Bojonegoro.