Kartu Identitas Anak (KIA): Panduan Orang Tua di Bojonegoro

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi bagi penduduk Indonesia berusia di bawah 17 tahun. Di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, Disdukcapil mengajak seluruh orang tua untuk segera mendaftarkan anak mereka memiliki KIA.
Mengenal Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen resmi yang berlaku sebagai identitas bagi penduduk Indonesia berusia di bawah 17 tahun. Di Kabupaten Bojonegoro, KIA terbagi menjadi dua jenis:
- KIA untuk usia 0-5 tahun — Tanpa foto, berlaku hingga usia 5 tahun kemudian perlu diperpanjang
- KIA untuk usia 5-17 tahun — Dengan foto anak, berlaku hingga usia 17 tahun (kemudian diganti KTP-el)
Disdukcapil Kabupaten Bojonegoro mengajak seluruh orang tua dari 1,3 Juta penduduk untuk segera mendaftarkan anak-anak mereka memiliki KIA.

Persyaratan Pembuatan KIA di Bojonegoro
Dokumen yang diperlukan untuk membuat KIA di Disdukcapil Bojonegoro:
- Fotokopi akta kelahiran anak yang telah terdaftar di Kabupaten Bojonegoro
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang memuat nama anak
- Fotokopi KTP-el kedua orang tua atau wali
- Pas foto anak ukuran 2x3 cm berwarna sebanyak 2 lembar (untuk usia di atas 5 tahun)
- KIA lama yang sudah habis masa berlakunya (jika perpanjangan)
Pembuatan KIA di Disdukcapil Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur bersifat GRATIS sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2016.
Manfaat KIA bagi Anak di Bojonegoro
Manfaat penting kepemilikan KIA bagi anak-anak di Kabupaten Bojonegoro:
- Identitas resmi — Bukti identitas yang diakui secara nasional
- Pendaftaran sekolah — Mempermudah proses pendaftaran di sekolah-sekolah Bojonegoro
- Layanan kesehatan — Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan dan pelayanan di puskesmas/RS
- Pembuatan paspor — Diperlukan untuk pengajuan paspor anak
- Pembukaan rekening — Beberapa bank mensyaratkan KIA untuk tabungan anak
Estimasi penerbitan KIA: 5-7 hari kerja di Disdukcapil Kabupaten Bojonegoro.