Panduan

Prosedur Lengkap Pembuatan Akta Nikah di Disdukcapil Bojonegoro

Januari 10, 2026Tim Disdukcapil Bojonegoro4 menit baca
Prosedur Lengkap Pembuatan Akta Nikah di Disdukcapil Bojonegoro

Akta perkawinan memiliki kekuatan hukum yang sangat penting bagi pasangan di Kabupaten Bojonegoro. Disdukcapil Bojonegoro melayani pencatatan perkawinan bagi seluruh warga di wilayah Jawa Timur dengan proses yang transparan dan tanpa biaya.

Persyaratan Pencatatan Perkawinan

Untuk mencatatkan perkawinan di Disdukcapil Kabupaten Bojonegoro, pasangan perlu menyiapkan:

  • Fotokopi KTP-el kedua mempelai yang masih berlaku dan terdaftar di Bojonegoro atau daerah asal
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) kedua mempelai
  • Fotokopi akta kelahiran kedua calon mempelai
  • Surat nikah/pemberkatan dari pemuka agama atau lembaga keagamaan
  • Pas foto bersama ukuran 4x6 cm berwarna sebanyak 3 lembar
  • Dua orang saksi yang hadir saat pencatatan, beserta fotokopi KTP-el mereka
  • Formulir pencatatan perkawinan F2-12
Prosedur Lengkap Pembuatan Akta Nikah di Disdukcapil Bojonegoro

Prosedur di Disdukcapil Bojonegoro

Alur pencatatan perkawinan di Disdukcapil Kabupaten Bojonegoro:

  1. Datang bersama pasangan ke kantor Disdukcapil Bojonegoro pada hari kerja
  2. Serahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas di loket pencatatan sipil
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen
  4. Data diinput ke dalam sistem SIAK Disdukcapil Bojonegoro
  5. Kedua mempelai dan saksi menandatangani register akta perkawinan
  6. Kutipan akta perkawinan dicetak dan diserahkan kepada pasangan

Estimasi waktu penyelesaian: 5-7 hari kerja. Pencatatan perkawinan di Disdukcapil Kabupaten Bojonegoro bersifat gratis.

Pencatatan Terlambat dan Informasi Tambahan

Bagi pasangan di Kabupaten Bojonegoro yang belum mencatatkan perkawinannya:

  • Pencatatan perkawinan yang melampaui 60 hari tetap dapat dilakukan dengan tambahan surat pernyataan keterlambatan
  • Tidak ada denda atau biaya tambahan untuk pencatatan terlambat
  • Pasangan yang sudah lama menikah tetapi belum memiliki akta perkawinan sangat dianjurkan untuk segera mengurusnya
Akta perkawinan adalah bukti hukum yang sah atas perkawinan Anda. Segera urus di Disdukcapil Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur. Seluruh layanan bersifat gratis.
slot gacor