Panduan

Cara Membuat KTP-el di Disdukcapil Bojonegoro, Jawa Timur

Februari 15, 2026Tim Disdukcapil Bojonegoro5 menit baca
Cara Membuat KTP-el di Disdukcapil Bojonegoro, Jawa Timur

Bagi warga Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, memiliki KTP Elektronik bukan sekadar kewajiban melainkan kebutuhan yang sangat mendasar. Dengan luas wilayah 2.307 km² dan jumlah penduduk 1,3 Juta jiwa, Disdukcapil Bojonegoro memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan terbaik dalam pembuatan KTP-el.

Persyaratan Pembuatan KTP-el di Bojonegoro

Untuk membuat KTP Elektronik di Disdukcapil Kabupaten Bojonegoro, warga perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan terbit dari wilayah Bojonegoro
  • Surat pengantar dari RT/RW setempat yang menyatakan domisili di Kabupaten Bojonegoro
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm dengan latar belakang merah atau biru sebanyak 2 lembar
  • Akta kelahiran, ijazah terakhir, atau surat nikah/cerai sebagai dokumen pendukung verifikasi
  • Formulir permohonan F1-07 yang telah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon

Seluruh persyaratan di atas bersifat wajib. Ketidaklengkapan dokumen dapat menyebabkan penundaan proses pembuatan KTP-el Anda di Disdukcapil Bojonegoro.

Cara Membuat KTP-el di Disdukcapil Bojonegoro, Jawa Timur

Langkah-Langkah Pengurusan di Disdukcapil Bojonegoro

Proses pembuatan KTP-el di kantor Disdukcapil Kabupaten Bojonegoro meliputi beberapa tahapan penting yang harus dilalui:

  1. Pengambilan Nomor Antrian — Datang ke loket pengambilan nomor antrian di kantor Disdukcapil Bojonegoro. Jam pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB setiap hari kerja.
  2. Verifikasi Berkas — Petugas Disdukcapil akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen persyaratan yang Anda bawa.
  3. Perekaman Data Biometrik — Tahap ini meliputi pengambilan foto wajah, perekaman 10 sidik jari, pemindaian retina mata, serta perekaman tanda tangan digital.
  4. Pencetakan dan Proses — Data akan diinput ke sistem SIAK dan KTP-el akan diproses dalam waktu 1-14 hari kerja tergantung ketersediaan blanko.
  5. Pengambilan KTP-el — KTP-el yang sudah jadi dapat diambil di loket penyerahan dokumen dengan membawa bukti tanda terima.

Seluruh proses pembuatan KTP Elektronik di Disdukcapil Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur tidak dipungut biaya alias GRATIS.

Tips Cepat Mengurus KTP-el di Bojonegoro

Disarankan datang pada hari Selasa hingga Kamis pukul 08.00-09.00 WIB untuk menghindari antrian panjang di Disdukcapil Kabupaten Bojonegoro.

Beberapa tips tambahan yang perlu diperhatikan warga Jawa Timur:

  • Pastikan semua dokumen sudah difotokopi sebelum datang ke kantor Disdukcapil
  • Kenakan pakaian rapi karena akan dilakukan pengambilan foto untuk KTP-el
  • Bawa pulpen untuk mengisi formulir yang diperlukan
  • Manfaatkan layanan antrian online Disdukcapil Bojonegoro jika tersedia untuk menghemat waktu tunggu

Dengan populasi Kabupaten Bojonegoro yang mencapai 1,3 Juta jiwa, pelayanan yang terorganisir sangat membantu kelancaran proses pembuatan KTP-el bagi seluruh masyarakat.

Ketentuan Khusus dan Informasi Penting

Beberapa ketentuan khusus yang berlaku di Disdukcapil Kabupaten Bojonegoro:

  • KTP-el berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang selama tidak ada perubahan data
  • Warga yang mengalami kerusakan atau kehilangan KTP-el dapat mengurus penggantian dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Perekaman biometrik hanya dilakukan satu kali dan data tersimpan secara permanen di database nasional
  • KTP-el dapat digunakan sebagai identitas resmi di seluruh wilayah Indonesia, tidak terbatas pada Kabupaten Bojonegoro saja

Jam pelayanan Disdukcapil Kabupaten Bojonegoro: Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kantor Disdukcapil atau kunjungi website resmi Disdukcapil Kabupaten Bojonegoro.

slot gacor